JAKARTA, KOMPAS.com — Penyusunan dan pembahasan
Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan, ditengarai
dibalut motif untuk mengerdilkan dan bahkan "membunuh" RUU Perkumpulan.
Ronald
Rofiandri, anggota Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia, dalam
siaran persnya, Jumat (15/3/2013), menyatakan, kerangka hukum yang tepat
dan relevan untuk mengatur kehidupan berserikat dan berorganisasi
semestinya adalah RUU Perkumpulan untuk lembaga yang berbasis anggota,
di samping UU Yayasan untuk yang tidak berbasis anggota.
Menurut
Ronald yang juga Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan
(PSHK) itu, RUU Perkumpulan yang rencananya akan dipersiapkan sebagai
RUU inisiatif pemerintah, belum mengalami kemajuan proses yang
signifikan. Hasil penelusuran Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia,
sejak Prolegnas 2005-2009 hingga 2013, belum diketahui secara pasti
sampai di mana prosesnya sekarang.
"Di saat yang bersamaan,
sejumlah ketentuan dalam RUU Ormas telah mengerdilkan dan 'membunuh'
inisiatif penyusunan RUU Perkumpulan," sebut Ronald.
Koalisi juga
menemukan dalam Pasal 12 Ayat (4) RUU Ormas (versi 9 Februari 2013 yang
telah disetujui Panitia Kerja DPR pada 20 Juni 2012), mendelegasikan
pengaturan lebih lanjut badan hukum perkumpulan melalui Peraturan
Pemerintah (PP), di saat sedang direncanakan RUU Perkumpulan.
Selain
itu, Ketentuan Penutup Pasal 68 huruf b RUU Ormas (disetujui Panja 10
Juli 2012) menyatakan bahwa akibat pemberlakuan UU Ormas, Staatsblad
1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi. Padahal awalnya, lanjut Ronald,
keberadaan RUU Perkumpulan yang seharusnya menggantikan Staatsblad
tersebut, bukan RUU Ormas.
"Lantas, bagaimana status hukum banyak
perkumpulan. Apakah pada akhirnya dikategorikan menjadi ormas, padahal
belum tentu perkumpulan itu mau menjadi ormas dan tetap memilih menjadi
perkumpulan?" tanya Ronald.







