JAKARTA - Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia
(KAMSI), mengkritisi ketentuan di Pasal 12 ayat (4) Rancangan
Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) versi 9 Februari
2013, yang mendelegasikan pengaturan lebih lanjut badan hukum
perkumpulan melalui Peraturan Pemerintah (PP).
"Padahal di saat bersamaan sedang direncanakan RUU Perkumpulan. Selain itu, dalam ketentuan penutup Pasal 68 huruf b, juga menyatakan akibat pemberlakuan UU Ormas, maka Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi," ujar anggota KAMSI, Ronald Rofiandri di Jakarta, Jumat (15/3).
Ia menilai isi dari pasal-pasal tersebut sangat aneh. Karena awalnya, keberadaan RUU Perkumpulan lah yang seharusnya menggantikan Staatsblad tersebut, bukan RUU Ormas.
"Lantas bagaimana status hukum banyak Perkumpulan? Apakah pada akhirnya dikategorikan menjadi ormas padahal belum tentu Perkumpulan tersebut mau menjadi ormas dan tetap memilih menjadi Perkumpulan?" tanyanya.
Ronald menilai di balik penyusunan RUU Ormas terdapat motif dari pihak-pihak tertentu mengerdilkan dan "membunuh" RUU Perkumpulan.
Padahal kerangka hukum yang tepat dan relevan untuk mengatur kehidupan berserikat dan berorganisasi adalah RUU Perkumpulan (untuk yang berbasis anggota), di samping UU Yayasan (yang tidak berbasis anggota).
Namun kenyataannya, hingga saat ini RUU Perkumpulan yang rencananya dipersiapkan sebagai RUU usul inisiatif Pemerintah yang dibuat Kementerian Hukum dan HAM, belum mengalami kemajuan proses yang signifikan.
"Hasil penelusuran KAMSI sejak Prolegnas (Program Legislasi Nasional,red) 2005-2009 hingga 2013, belum diketahui sampai mana prosesnya," ujar Ronald.
Sementara, Kasubdit Ormas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kemendagri, Bahtiar, mengatakan, RUU Ormas tidak akan meniadakan RUU Perkumpulan.
Boleh-boleh saja, katanya, jika RUU Ormas nantinya disahkan menjadi UU, pembahasan RUU Perkumpulan dilanjutkan.
Kata Bahtiar, materi RUU Ormas tidak sama dengan materi RUU Perkumpulan. RUU Perkumpulan lebih banyak mengatur mengenai teknis pendirian ormas.
"Sementara, RUU Ormas mengatur aspek pembinaan ormas, termasuk juga menekankan pentingnya akuntabilitas keuangan ormas. Soal akuntabilitas dan transparansi dana ormas tidak diatur di RUU Perkumpulan," terang Bahtiar. (gir/sam/jpnn)
"Padahal di saat bersamaan sedang direncanakan RUU Perkumpulan. Selain itu, dalam ketentuan penutup Pasal 68 huruf b, juga menyatakan akibat pemberlakuan UU Ormas, maka Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi," ujar anggota KAMSI, Ronald Rofiandri di Jakarta, Jumat (15/3).
Ia menilai isi dari pasal-pasal tersebut sangat aneh. Karena awalnya, keberadaan RUU Perkumpulan lah yang seharusnya menggantikan Staatsblad tersebut, bukan RUU Ormas.
"Lantas bagaimana status hukum banyak Perkumpulan? Apakah pada akhirnya dikategorikan menjadi ormas padahal belum tentu Perkumpulan tersebut mau menjadi ormas dan tetap memilih menjadi Perkumpulan?" tanyanya.
Ronald menilai di balik penyusunan RUU Ormas terdapat motif dari pihak-pihak tertentu mengerdilkan dan "membunuh" RUU Perkumpulan.
Padahal kerangka hukum yang tepat dan relevan untuk mengatur kehidupan berserikat dan berorganisasi adalah RUU Perkumpulan (untuk yang berbasis anggota), di samping UU Yayasan (yang tidak berbasis anggota).
Namun kenyataannya, hingga saat ini RUU Perkumpulan yang rencananya dipersiapkan sebagai RUU usul inisiatif Pemerintah yang dibuat Kementerian Hukum dan HAM, belum mengalami kemajuan proses yang signifikan.
"Hasil penelusuran KAMSI sejak Prolegnas (Program Legislasi Nasional,red) 2005-2009 hingga 2013, belum diketahui sampai mana prosesnya," ujar Ronald.
Sementara, Kasubdit Ormas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kemendagri, Bahtiar, mengatakan, RUU Ormas tidak akan meniadakan RUU Perkumpulan.
Boleh-boleh saja, katanya, jika RUU Ormas nantinya disahkan menjadi UU, pembahasan RUU Perkumpulan dilanjutkan.
Kata Bahtiar, materi RUU Ormas tidak sama dengan materi RUU Perkumpulan. RUU Perkumpulan lebih banyak mengatur mengenai teknis pendirian ormas.
"Sementara, RUU Ormas mengatur aspek pembinaan ormas, termasuk juga menekankan pentingnya akuntabilitas keuangan ormas. Soal akuntabilitas dan transparansi dana ormas tidak diatur di RUU Perkumpulan," terang Bahtiar. (gir/sam/jpnn)







