Rumah Kaum Merdeka Wong Banjarnegara

Banner 468

Facebook
RSS

Perindo Tolak RUU Ormas

-
Unknown

Foto: Okezone
Foto: Okezone
JAKARTA - Organisasi Masyarakat (Ormas) Persatuan Indonesia (Perindo) menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Masyarakat (Ormas) yang kini tengah digodog di DPR RI. Ormas pimpinan Hary Tanoesoedibjo itu juga mendasak untuk dicabutnya UU Ormas Nomor 8 Tahun 1985.

Ketua DPP Perindo Bidang Politik, Hukum dan HAM, Yusuf Lakaseng mengatakan Indonesia tidak membutuhkan RUU Ormas, menurutnya jika lahirnya RUU Ormas dilandasi oleh adanya beberapa organisasi sipil yang sering melakukan tindakan anarkis, penegakan hukum yang tegas dan tak pandang bulu yang seharusnya menjadi solusi kongkrit.

"Jika ada aktivitas sekelompok masyarakat yang melanggar hukum, melakukan penganiayaan dan pengrusakan maka masalahnya ada pada penegakan hukum. Penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu yang menjadi solusi kongkritnya," kata Yusuf dalam keterangan persnya yang di terima Okezone, Senin (8/4/2013).

Dikatakan Yusuf, RUU Ormas sangat kental dengan semangat mengembalikan kontrol negara yang respensif terhadap kebebasan masyarakat sipil.

"Penentuan pengunaan asas tunggal Pancasila, adanya pasal karet tentang hal-hal apa saja yang dikategorikan sebagai kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan perundang-undang misalnya membahayakan NKRI dan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa adalah hal yang rawan diselewengkan untuk membenarkan negara melakukan tindakan represif," ujarnya.

Selain itu, lanjut Yusuf, keharusan mendaftar, pembekuan sementara, pembubaran dan ketentuan pidana yang dikenakan dengan ketentuan yang multi tafsir menjadi bukti kuat RUU Ormas ini dapat mengembalikan era reprensif Orde Baru.

RUU Ormas tidak sejalan dengan semangat kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin dalam pasal 28 UUD 1945. "Masyarakat sipil harus diberi ruang yang seluas-luasnya untuk berekspresi, berinovasi dan berkontribusi dalam pembangunan di Indonesia," tegasnya. 

Sumber: news okezone.com

Leave a Reply